Pekanbaru, (Analisa). Ratusan warga Desa Sahilan Darussalam dan Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar terlibat bentrok dengan karyawan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP), Selasa (6/3). Pemicu bentrok massal itu dipicu belum dipenuhinya tuntutan warga yang meminta PT RAPP menyerahkan lahan seluas 2.000 hektare untuk ditanami karet.
Padahal, informasi yang dihimpun Analisa menyebutkan, tuntutan itu sudah disampaikan kepada manajemen perusahaan kertas itu sekitar satu bulan lalu. Sedianya, lahan 2.000 haktare yang akan ditanami karet itu akan dibagi-bagikan kepada 1.000 Kepala Keluarga (KK) sebagai wujud dari program tanaman kehidupan yang dicanangkan pemerintah, di mana perusahaan wajib menyisakan lima persen dari total lahan yang mereka miliki untuk masyarakat tempatan.
Kepala Desa Gunung Sahilan Mas Syofyan membenarkan konflik massal itu dipicu oleh belum diresponnya tuntutan warga oleh pihak perusahaan. Selama satu bulan itu, warga terus menagih janji kepada PT RAPP dengan cara melakukan aksi pendudukan lahan. "Aksi tadi pagi itu, merupakan aksi yang keempat. Namun aksi kali ini harus berakhir bentrok fisik," katanya menyayangkan.
Akibat bentrokkan itu, imbuh Syofyan, sedikitnya 15 orang mengalami luka-luka dan tiga di antaranya menderita luka yang cukup serius. Selain itu, sekira 70 unit sepeda motor milik warga yang diparkir di areal kebun PT RAPP saat mereka melakukan aksi juga ikut dirusak.
Hingga Selasa petang, sekira 60 personil Polres Kampar masih berada di tempat kejadian peristiwa untuk menghindari bentrok susulan.
Sementara itu, Corporate Communications PT RAPP Pamungkas Trishadiatmoko dalam siaran pers yang diterima Analisa, Selasa malam, sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya bentrokan tersebut. RAPP berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri serta berharap aparat yang berwajib dapat segera mengatasi hal ini.
"Padahal seminggu sebelum terjadinya bentrok, tepatnya Kamis (1/3) lalu, RAPP telah menghadiri pertemuan dengan masyarakat Desa Gunung Sahilan dan Sahilan Darusalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar yang digagas oleh Upika Kecamatan Gunung Sahilan untuk membicarakan tuntutan masyarakat kepada RAPP," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Pamungkas lagi, RAPP telah menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melepaskan lahan seperti yang dituntut masyarakat, karena lahan konsesi yang dikelola RAPP merupakan tanah milik negara sesuai izin yang diberikan pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Sehingga RAPP memandang bahwa tuntutan masyarakat tersebut sebaiknya ditujukan kepada pemerintah. (dw)
Kepala Desa Gunung Sahilan Mas Syofyan membenarkan konflik massal itu dipicu oleh belum diresponnya tuntutan warga oleh pihak perusahaan. Selama satu bulan itu, warga terus menagih janji kepada PT RAPP dengan cara melakukan aksi pendudukan lahan. "Aksi tadi pagi itu, merupakan aksi yang keempat. Namun aksi kali ini harus berakhir bentrok fisik," katanya menyayangkan.
Akibat bentrokkan itu, imbuh Syofyan, sedikitnya 15 orang mengalami luka-luka dan tiga di antaranya menderita luka yang cukup serius. Selain itu, sekira 70 unit sepeda motor milik warga yang diparkir di areal kebun PT RAPP saat mereka melakukan aksi juga ikut dirusak.
Hingga Selasa petang, sekira 60 personil Polres Kampar masih berada di tempat kejadian peristiwa untuk menghindari bentrok susulan.
Sementara itu, Corporate Communications PT RAPP Pamungkas Trishadiatmoko dalam siaran pers yang diterima Analisa, Selasa malam, sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya bentrokan tersebut. RAPP berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri serta berharap aparat yang berwajib dapat segera mengatasi hal ini.
"Padahal seminggu sebelum terjadinya bentrok, tepatnya Kamis (1/3) lalu, RAPP telah menghadiri pertemuan dengan masyarakat Desa Gunung Sahilan dan Sahilan Darusalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar yang digagas oleh Upika Kecamatan Gunung Sahilan untuk membicarakan tuntutan masyarakat kepada RAPP," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Pamungkas lagi, RAPP telah menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melepaskan lahan seperti yang dituntut masyarakat, karena lahan konsesi yang dikelola RAPP merupakan tanah milik negara sesuai izin yang diberikan pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Sehingga RAPP memandang bahwa tuntutan masyarakat tersebut sebaiknya ditujukan kepada pemerintah. (dw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar