Pasca
tewasnya seorang penambang emas liar, Polsek Kampar Kiri langsung
melakukan penindakan. Tiga pekerja ditangkap karena menambang emas tanpa
izin.
Riauterkini-PEKANBARU- Tiga penambang emas liar di
Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan ditangkap Polsek Kampar Kiri,
Kabupaten Kampar, Rabu (9/2/11). Penangkapan dilakukan saat tim yang
dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Julian Iskandar turun ke
lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya
seorang penambang kemarin.
"Semula kami ke lokasi hanya akan olah TKP terkait tewasnya seorang
penambang emas kemarin. Tetapi karena di lokasi kami melihat ada pekerja
yang masih melakukan penambangan emas, sebagai aparat hukum, kami
langsung melakukan penindakan," ujarnya saat dihubungi riauterkini.
Selain menangkap ketiga penambang emas ilegal sebagai tersangka perusak
lingkungan, Polsek Kampar Kiri juga mengamankan sejumlah barang bukti,
seperti hasil tambang berupa emas sekitar 15 gram dan seperangkat alat
tambang, termasuk mesin sedot dan mesin diesel.
Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa ketiga tersangka yang ditangkap
bukan warga tempatan, melainkan pendatang dari Tapanuli Selatan,
Sumatera Utara. Ketiganya adalah Halomon Siregar (39), Anto (25) dan
Ibrahim (25).
Setelah penangkapan hari ini, Julian mengatakan, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, khususnya dengan Dinas Pertambangan
dan Energi untuk melakukan operasi bersama dalam rangka menututup habis
kegiatan tambang emas di Sungai Singingi Hilir tersebut. "Paling lambat
akhir Februari ini operasi bersama akan kita gelar. Kegiatan ilegal itu
harus ditutup habis karena merusak lingkungan dan membahayakan jiwa
pekerjanya," tegas Julian.***(mad)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar