Jumat, 04 Januari 2013

Tiga Penambang Emas Liar Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Pasca tewasnya seorang penambang emas liar, Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penindakan. Tiga pekerja ditangkap karena menambang emas tanpa izin.

Riauterkini-PEKANBARU- Tiga penambang emas liar di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan ditangkap Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/2/11). Penangkapan dilakukan saat tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Julian Iskandar turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang penambang kemarin.

"Semula kami ke lokasi hanya akan olah TKP terkait tewasnya seorang penambang emas kemarin. Tetapi karena di lokasi kami melihat ada pekerja yang masih melakukan penambangan emas, sebagai aparat hukum, kami langsung melakukan penindakan," ujarnya saat dihubungi riauterkini.

Selain menangkap ketiga penambang emas ilegal sebagai tersangka perusak lingkungan, Polsek Kampar Kiri juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil tambang berupa emas sekitar 15 gram dan seperangkat alat tambang, termasuk mesin sedot dan mesin diesel.

Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa ketiga tersangka yang ditangkap bukan warga tempatan, melainkan pendatang dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ketiganya adalah Halomon Siregar (39), Anto (25) dan Ibrahim (25).

Setelah penangkapan hari ini, Julian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, khususnya dengan Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan operasi bersama dalam rangka menututup habis kegiatan tambang emas di Sungai Singingi Hilir tersebut. "Paling lambat akhir Februari ini operasi bersama akan kita gelar. Kegiatan ilegal itu harus ditutup habis karena merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerjanya," tegas Julian.***(mad) 

sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar